Amuk Suami di Bondowoso Bunuh Pria yang Setubuhi Istri di Depan Matanya
Jam dinding rumah Maryono bernama Hafi menunjukkan pukul 22.00. WIB. Malam itu, pria berusia 40 tahun itu berpamitan dengan Sunasti, dan istrinya bersiap berangkat untuk merawat jagungnya. Maryono pergi ke ladang dengan membawa pisau panen dan api.
Maryono meninggalkan rumahnya di Dusun Petung, Desa Kretek, Kecamatan Tamankrocok, Bondowoso. Tak ada yang aneh dengan keseharian Mariono.

Namun saat berada tak jauh dari rumah, Maryono merasa resah karena tidak seperti biasanya. Maryono memutuskan untuk segera pulang.

Bahkan, sesampainya di depan rumahnya, Maryono memperhatikan pintunya masih terbuka meski hari sudah gelap. Karena penasaran, Maryono segera berangkat ke rumahnya.

Lihat betapa terkejutnya Maryono saat berada di rumah saat melihat istrinya berhubungan intim dengan pria lain. Saat Maryono memergokinya, Sunasti sudah berada di pangkuan pria yang sedang disetubuhinya.

Sunasti yang terkejut dengan kedatangan suaminya segera berlari ke pangkuan majikannya. Maryono masih terkejut dengan apa yang dilihatnya, lalu istrinya memukulinya.

Mariono mampu lolos. Duel antara Maryono dan istrinya pun tak terelakkan. Maryono menghunus pisau panennya dan menusukkannya dua kali ke tubuh pemilik istrinya. Maryono memenangkan duel sia-sia itu. Jenazah istri pemilik terjatuh ke dalam genangan darah di lokasi kejadian. Kegaduhan kota pada Minggu 30 Juni 2013 tiba-tiba berubah menjadi ricuh.

Warga menemukannya dan melaporkannya ke pihak berwenang setempat dan mengirimnya ke polisi. Sementara jenazah istri Maryono telah dibawa ke RSUD Koesnadi Bondowoso untuk diautopsi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atau pemeriksaan terhadap jenazah, pelaku pembunuhan Maryono adalah warga Jatim bernama Sunardi. Seorang warga Desa Wonoboyo, Kecamatan Klabang, meninggal dunia akibat trauma benda tumpul pada paha dan pergelangan tangan yang mengakibatkan pecahnya tendon.

Kapolres Bondowoso saat itu, AKBP Bonny Djianto mengatakan, setelah melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi, pihaknya menangkap Maryono. Sedangkan korbannya adalah Sunardi yang tak lain adalah istri Maryono.

“Kami menangkap penyerang dalam waktu kurang dari 24 jam. “Pelakunya adalah suami dari pacar korban,” kata Bonny saat itu.

Maryono kemudian diperiksa di kantor polisi. Di hadapan penyidik, ia mengaku pembunuhan tersebut karena saking gilanya hingga melihat Sunardi dan istrinya berhubungan seks dengan mata kepala sendiri.

Namun Maryono tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan nantinya akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Segera, dia menjadi tawanan keadilan.

Pada hari Kamis, 12 September 2013, dia muncul pertama kali dalam dakwaan. Dalam kasus ini, Maryono didakwa melakukan pembunuhan dengan Pasal 338 KUHP. Sedangkan pada dakwaan kedua, jaksa menjeratnya dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Tetapi di Argenda untuk hari Rabu, 23 Oktober, hakim mengharuskan penjara Maryno untuk 6 hingga enam tahun. Hakim membahas bahwa Maryno menunjukkan bahwa dia tidak dibunuh oleh Yudea Judon Sidang digelar pada Rabu, 30 Oktober 2013 dengan menghadirkan hakim ketua Basman dan dua hakim I Wayan Sugiartawan dan Diah Sutji Imani yang memvonisnya 4 tahun penjara.Maryono dinilai melakukan penganiayaan hingga berujung kematian. Menyatakan bahwa terdakwa Maryono bin Sumin sebagaimana disebutkan di atas, bertanggung jawab secara sah dan jelas atas tindak pidana pencemaran yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. Menghukum terdakwa Maryono bin Sumin dengan pidana penjara 4 tahun, kata Presiden. kasus. Basma membaca keputusannya. .

baca juga : gunung anak krakatau erupsi tinggi abu vulkanik 1000 meter

By kencurr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *