3 Oknum Prajurit Bunuh Imam Masykur Juga Dipecat dari Dinas Militer
Tiga prajurit TNI yang dituduh membunuh Imam Masykur divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim, yakni Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J). Ketiga orang ini pun dijatuhi hukuman pemecatan dari jabatan TNI. “Hukuman pokoknya penjara seumur hidup, pidana lainnya adalah pemberhentian wajib militer,” kata sekelompok hakim Pengadilan Militer Jakarta II-08, Jalan Raya Pisiran 7 Cakung, Jakarta, Senin (11/12/2023).
Majelis hakim mengatakan, ketiga pria pelaku pembunuhan terbukti merencanakan, menculik, dan merampok korban. Panitia memerintahkan ketiga orang tersebut tetap dipenjara.
Berdasarkan pantauan kanal YouTube Dilmil Jakarta, tampak tiga orang tersangka pembunuhan Imam Masykur, yakni Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) hadir di lokasi kejadian. Sidang digelar di depan umum.
Diterbitkan oleh : primaironline.com
Terkait hukuman mati dan penghapusan TNI, ketiga orang ini mengutarakan pandangannya. Jaksa militer pun mengutarakan pendapatnya atas keputusan juri.
3 orang dijatuhi hukuman mati
Awalnya, jaksa militer menuntut ketiga pria tersebut dengan hukuman mati. Ketiga orang tersebut juga diminta dikeluarkan dari TNI.
Mengingat pasal di atas dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, kami mohon agar peradilan Pengadilan Militer Jakarta II-08 menghukum terdakwa berupa dakwaan 1 dan pidana mati. diberhentikan dari wajib militer di TNI Angkatan Darat,
” kata Jaksa Penuntut Umum Letkol Chk Upen Jaka Sampurna saat membacakan permohonan di sidang pengadilan militer II-08 dari Jakarta, Senin (27/11).
“2 didakwa dengan pidana mati, tambahan pidana pemecatan dari dinas militer cq TNI Angkatan Darat. 3 dakwaan didakwa dengan pidana mati, tambahan pidana pemecatan dari dinas militer cq TNI Angkatan Darat,” imbuhnya. Jaksa Militer menemukan bahwa para terdakwa dihukum karena terlibat dalam pembunuhan berencana sebagaimana ditentukan dan diancam dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan dengan menyerahkan seseorang menurut hukum dan ketakutan. . Pasal 328 UU Dedikasi jo Pasal 55 (1) UU Perubahan Pertama.
Mereka diduga melakukan pembunuhan berencana pada 12 Agustus 2023. Imam Masykur diduga merupakan penjual perhiasan di kawasan Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, dan diduga menjual obat golongan G (obat keras).