![]() |
|
|
|
Kamis, 09 September 2010 21:35 |
|
29 Desember 2009 | 13:40 | Surat Pembaca
|
Tanggal 3 November 2009, sekitar pukul 16.00, seorang warga bernama La Mongkolo, dalam keadaan mabuk melakukan tindakan yang tidak menyenangkan terhadap seorang Kepala Desa (Kades).
La Mongkolo berteriak-teriak di depan rumah Kades Watumela dengan bahasa kasar. “Keluar kepala desa, saya pukul kepalamu Kades, kasih keluar dengan anggotamu.”
Masyarakat yang mendengar kejadian tersebut kemudian marah, merasa tidak terima tindakan La Mongkolo, apalagi pelaku adalah orang yang tidak dikenal dan bukan merupakan warga desa Watumela, telah mengeluarkan kata-kata kasar dan kotor.
Tanggal 5 November, warga melakukan pemukulan terhadap La Mongkolo karena dianggap telah melakukan tindakan yang melecehkan kepala desa Watumela.
Tanggal 5 November (sore), korban (La Mongkolo) melapor di Polsek Lawa, dengan terlapor Sdr. La Gina, Ld Armat, La Subu. Seketika itu juga langsung dijadikan tersangka dan ditahan di Polsek Lawa.
Lima hari berikutnya tersangka bertambah dua orang lagi yaitu Wa Ode Suha dan La Limu. Kelima orang tersangka tersebut sekarang sedang ditahan di Polsek Lawa.
Pihak keluarga kemudian mengajukan penangguhan penahanan terhadap tersangka atas nama Wa Ode Suha (umur 80 tahun) karena kondisinya yang tidak sehat karena umurnya sudah tua. Penangguhan diterima dengan catatan wajib lapor. Wa Ode Suha adalah orang tua/ibu dari Kades Watumela, tidak terlibat penganiayaan namun dijadikan tersangka oleh pihak polisi karena Wa Ode Suha saat itu hanya melakukan perbuatan berupa menunjuk mulut La Mongkolo sambil mengatakan bahasa, “Kenapa anak saya kamu perlakukan (caci maki) seperti itu.”
Dengan dasar itu, Wa Ode Suha ikut dilaporkan ke polisi oleh Lamongkolo, dan polisi serta merta menjadikan Wa Ode Suha sebagai tersangka bersama 4 orang lainnya.
Setelah 42 hari masa penahanan, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Keluarga para tersangka kembali mengajukan penangguhan penahanan kepada pihak kejaksaan untuk Wa Ode Suha dan pihak JPU menyetujui dengan syarat membayar uang sebesar Rp 2 juta. Uang sebesar Rp 2 juta kemudian
diserahkan kepada JPU dan Wa Ode Suha saat ini dalam status tahanan luar. Selanjutnya kasus dilimpahkan ke pengadilan oleh JPU.
Sidang pertama dilakukan pada tanggal 15 Desember 2009. Dalam persidangan tersebut hakim kelihatan berpihak kepada korban (La Mongkolo). Dalam sidang, hakim juga menunjukan diri sebagai seorang yang arogan, melakukan tekanan, caci maki dan ancaman terhadap para terdakwa. Indikasinya adalah sebagai
berikut:
- Terdakwa Wa Ode Suha tidak diberikan hak oleh hakim untuk didampingi juru bahasa karena terdakwa sama sekali tidak paham bahasa Indonesia. Permintaan pihak keluarga agar terdakwa didampingi penterjemah langsung ditolak oleh Hakim Ketua.
- Selama persidangan di Pangadilan Negeri Raha, Hakim ketua (yang juga sebagai Ketua Pengadilan Negeri Raha) melontarkan kata-kata yang tidak etis kepada terdakwa Wa Ode Suha, melakukan caci maki dengan bahasa, “Kamu lama-lama saya akan kasih makan kotoran dalam mulutmu, keluar di luar sana lalu angkat itu kotoran sampah sana baru makan.”
Hakim Ketua juga mengeluarkan bahasa ancaman dan tekanan terhadap para terdakwa dengan bahasa melemparkan palu sidang ke mulut para terdakwa, mengancam para terdakwa akan dipenjara selama 25 tahun. Hakim Ketua juga melakukan tindakan pemakasaan terhadap terdakwa Wa Ode Suha agar terdakwa mengakui/menyebut seseorang yang menjadi dalang dari perbuatan mereka.
Walaupun terdakwa menjawab bahwa keterangannya di depan majelis hakim merupakan keterangan yang jujur (sebenarnya), tetapi hakim tetap memaksakan agar terdakwa menyebut dalang perbuatan mereka.
Selama proses persidangan berjalan di Pengadilan Negeri Raha, pihak keluarga berusaha melakukan negosiasi dengan pihak JPU atas nama Nila Mardian SH (Ajun Jaksa Madya) agar para terdakwa mendapatkan hukuman ringan. Saat itu pihak keluarga para terdakwa dengan inisiatif sendiri membawa uang sebesar Rp
4 juta untuk diserahkan kepada JPU Nila Mardian SH. Namun pihak JPU tidak mau langsung menerima uang tersebut, kecuali jika jumlah uang tersebut digenapkan menjadi Rp 6 juta.
Pihak keluarga berusaha memenuhi permintaan JPU dengan harapan agar JPU melakukan negosiasi dengan Hakim Ketua agar para terdakwa diringankan hukumannya. Pihak JPU kemudian menghadap/menemui hakim ketua untuk menyampaikan keinginan pihak keluarga para terdakwa, namun hakim ketua tidak mau menerima tawaran tersebut kecuali jika hakim mendapatkan/diberi uang sebesar Rp 10 juta. Tetapi pihak keluarga terdakwa tidak sanggup lagi dengan permintaan hakim ketua tersebut.
Tim Advokasi Rakyat Miskin
Tulisan ini dicuplik dari milis Berita Korupsi
Artikel, opini, suara pembaca, dan konsultasi hukum kirim ke redaksi@primaironline.com
Informasi pemasangan iklan hubungi Septaningsih di septa@primaironline.com, Telepon/Fax (+62 21) 52960435, hp 08129408797




