![]() |
|
|
|
Kamis, 09 September 2010 11:44 |
|
19 Januari 2010 | 22:22 | Konsultasi Hukum
|
Saya menyewa sebuah toko di sebuah mal besar di Jakarta. Persoalannya adalah mal tersebut sekarang sepi dari pengunjung, sehingga penjualan barang saya turun drastis. Sedangkan sewa toko tersebut saya baru bayar setengahnya dengan jangka waktu 5 tahun.
Saya baru menjalani satu tahun. Lalu pengelola mal tersebut menagih setengah harga sewa yang belum dibayar. Namun saya belum mampu untuk membayarnya. Pengelola mal tersebut kemudian mengancam akan menyita barang dagangan saya.
Pertanyaan saya apakah dibenarkan secara hukum tindakan pengelola mal tersebut dan apa yang saya harus lakukan?
Yolanda
Jakarta
Tindakan pengelola mal tersebut tentu tidak dibenarkan secara hukum. Persoalan sewa menyewa atau kontrak adalah persoalan perdata yang harus digugat ke pengadilan, sedangkan menyita barang dagangan tanpa izin dari pengadilan adalah perbuatan pidana.
Apabila memang pengelola mal benar melakukan hal yang demikian, anda dapat melaporkan hal tersebut ke kepolisian. Pengelola mal tersebut dapat dikenakan pidana pencurian atau perampasan barang.
Yang harus anda lakukan adalah membayar setengahnya, apabila anda belum memiliki dana yang mencukupi, maka anda harus tetap membayar dengan jumlah yang anda miliki sebagai iktikad baik anda untuk melunasinya.
Semoga dapat menjawab
Nur Hariandi Tusni, SH., MH
Direktur Advokasi dan Bantuan Hukum YLBHI
Artikel, opini, suara pembaca, dan konsultasi hukum kirim ke redaksi@primaironline.com
Informasi pemasangan iklan hubungi Septaningsih di septa@primaironline.com, Telepon/Fax (+62 21) 52960435, hp 08129408797




