![]() |
|
|
|
Jum'at, 03 September 2010 17:18 |
Saat ini saya ingin menempuh hidup baru, tapi suami saya selalu mengintimidasi saya. Apa yang harus saya lakukan dan bagaimana duduk persoalan hukumnya
Anak-anak saya sering memberitahu saya bila suami saya sering mengajak wanita lain bila sedang mengajak pergi mereka (NS dan SF).
Saya memiliki rumah hasil warisan dari orangtua saya. Rumah tersebut saat ini disewakan kepada orang lain hingga turun temurun.
Bagaimana jika Tersangka belum ditemukan, tetapi keyakinan polisi bahwa kejadian tersebut adalah tindak pidana, apakah polisi
Perkenalkan, nama saya W, wanita 33 tahun, Kristen. Saya ingin menanyakan tentang perkara perceraian dengan suami saya.
Pada tahun 1997, tanah milik saudara saya digugat oleh seseorang, sebutlah M, yang mengaku bahwa tanah yang ditempati saudara saya.
Saya memiliki teman di kota S di Jawa Tengah yang bernama Landi, beragama Islam. Dia memiliki tanah dan rumah hasil warisan dari orang tuanya.
Sekitar setahun yang lalu, teman saya yang berada di provinsi J mendapatkan masalah hukum. Dia dianggap melakukan.
Saya sedang berselisih dengan seseorang di kantor. Sebutlah F. Si F ini ahli IT. Dia mengetahui alamat email saya.
Saya telah sembilan tahun bekerja pada perusahaan A. Namun perusahaan akan mem-PHK saya dengan alasan perusahaan merugi.
Saya membeli sebuah mobil dengan harga Rp125 juta. Saat itu kami hanya bernegosiasi lisan tanpa bukti perjanjian apapun. Saya kemudian membayarkan uang.
Saya ada masalah mengenai KTP. Saya mengalami kecelakaan lalu lintas di Bilangan Kemang, Jakarta Selatan. Saya memang mengakui saya yang "salah" tapi saya mau bertanggung.
